Mantan Pejabat Bakamla Segara Dibawa ke Meja Hijau

CNN Indonesia
Kamis, 13 Apr 2017 13:27 WIB
Setelah tahap dua (P21) penyerahan tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu setidaknya 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Eko.
Mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi segera disidangkan di pengadilan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja sama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi menjalani pemeriksaan selaku tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

Eko mengatakan pemeriksaan dirinya hari ini sebatas menandatangani berkas perkara yang telah lengkap alias P21. Eko tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.30 WIB dan menyelesaikan pemeriksaannya pukul 11.15 WIB.

"Hari ini tahap dua (P21), penyerahan tersangka dan barang bukti, doakan saja rekan-rekan," kata Eko sembari berjalan menuju mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4).

Setelah tahap dua ini, Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu setidaknya 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Eko. Namun, Eko yang mengenakan seragam tahanan warna oranye belum mengetahui secara pasti kapan sidang perdana dirinya digelar. "Tunggu dari jaksa," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, kuasa hukum Eko, Soesilo Aribowo membenarkan bahwa kliennya sudah dilimpahkan ke tahap dua. Namun, Soesilo belum mengetahui kapan sidang perdana digelar. "Betul (sudah tahap dua)," ujarnya.

Dalam kasus suap pengadaan satelit di Bakamla ini, Eko diduga menerima uang sebesar SG$100.000, US$88.500 dan 10.000 Euro. Fulus tersebut ditenggarai sebagai fee dari proyek tersebut.

Uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Indonesia Fahmi Darmawansyah dan dua anak buahnya, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus.

Untuk diketahui, KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap di Bakamla ini. Dia adalah Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan. Nofel selaku pejabat pembuat komitmen diduga turut menerima suap.

Dengan demikian sudah ada lima tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut RI, Laksamana Pertama Bambang Udoyo ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Fahmi Darmawansyah dan dua anak buahnya, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus sudah lebih dulu diseret ke meja hijau.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER