Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, kendaraan bermotor itu disita karena diduga hasil pencucian uang dari pungutan liar yang dilakukan Dwi selama beberapa tahun terakhir.
"Dua unit mobil merek BMW, satu merek Mini Cooper, satu mobil Honda Jazz, tiga unit sepeda motor Trail merk KTM, dan satu unit sepeda motor merek Piagio, kami sita saat penggeledahan 12 April 2017," ucap Agung dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (13/4).
Dia menambahkan, kendaraan-kendaraan tersebut kini telah dititipkan pihaknya ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, Samarinda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biaya bongkar muat yang terlalu tinggi di terminal itu banyak dikeluhkan para pengguna jasa pelabuhan. Dwi merupakan sekretaris Koperasi Samudera Sejahtera (Komura).
Komura adalah koperasi tenaga kerja bongkar muat di Terminal Peti Kemas Palaran. Koperasi itu diduga dijadikan alat untuk memeras pengelola dan pengguna jasa pelabuhan di Terminal Peti Kemas Palaran.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi menetapkan Ketua Komura Jafar Abdul Gani sebagai tersangka. Penetapan Jafar dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti uang tunai Rp6,1 miliar dan sejumlah dokumen terkait.
Menurut Agung, dalam praktiknya, para tersangka ini diduga melakukan praktik monopoli dengan menetapkan tarif bongkar muat peti kemas secara sepihak sehingga membebani pemilik barang.