Larangan ini termaktub dalam Maklumat Bersama yang ditandatangani oleh tiga institusi, yakni Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum DKI Jakarta pada Senin (17/4).
Lihat juga:GNPF-MUI Ogah Ikut Tamasya Al-Maidah |
Adapun maklumat tersebut memuat tiga poin, yaitu :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, bila ada kelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, maka Polri, TNI dan instansi akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta untuk kembali.
Bila sudah ada di Jakarta, maka akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.
Ketiga, bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar aturan hukum, maka akan dikenakan sanksi dan diproses sesuai prosedur hukum
Pihak yang Berlibur
Boy menegaskan, larangan itu tidak berlaku bagi masyarakat yang ingin datang ke Jakarta untuk berlibur. Ia mempersilakan masyarakat yang berada di kawasan sekitar Jakarta, seperti Tangerang, Depok, Bogor, dan Bekasi beraktivitas di Jakarta seperti biasa.
"Maksudnya ini, kalau datang untuk jalan ke mal, Monumen Nasional, kawasan Ancol untuk berlibur, itu adalah hak masyarakat. Di sini dikatakan yang mengintimidasi secara fisik dan psikologis dengan datang ke TPS," kata dia.
Ia pun meminta masyarakat mempercayakan penyelenggaraan pemungutan suara di TPS kepada pihak panitia penyelenggara. Boy mengatakan, proses pemungutan suat di TPS akan ditanggujawabi oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
TPS itu adalah hak KPPS yang akan memimpin proses pemungutan suara.
"Kalau bisa diatasi, dia akan atasi. Tapi kalau tidak dia akan minta bantuan petugas yang berjaga di sekitar," tutur Boy.
Aksi Tamasya Al Maidah merupakan kelanjutan demonstrasi menentang calon gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menjabat kembali sebagai kepala daerah. Rangkaian demonstrasi bermula dari ucapan Ahok yang dianggap menodai agama saat menyitir Surat Al Maidah ayat 51.