“Diskresi kepolisian yaitu kewenangan yg melekat kepada seluruh anggota kepolisian seluruh dunia untuk dapat menilai dan mengambil tindakan dalam rangka kepentingan publik,” kata Tito dalam acara pembekalan pengamanan pilkada di Econvention Ancol, Jakarta, Selasa (18/4).
Maklumat berisi larangan pengerahan massa saat hari pencoblosan Rabu, 19 April nanti, yang telah dikeluarkan Kapolda Metro Jaya Irjen Iriawan, akan diikuti oleh kepala polisi daerah di seluruh Jawa dan Sumatera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, lewat aksi ini, panitia akan menyebarkan massa menjaga tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan. Targetnya, setiap TPS akan dijaga 100 orang.
“Kami yakinkan warga DKI untuk pemilihan dapat berjalan lancar dan silakan menggunakan hak pilih, hak politik untuk memilih dengan sebebasnya. Ini dijamin oleh pemerintah,” kata Tito.
Sebelumnya salah satu pendukung Tamasya Al Maidah, pengacara Eggi Sudjana menilai maklumat yang dikeluarkan Polda Metro Jaya, KPU dan Bawaslu DKI Jakarta di luar koridor hukum dan tak mengikat.
Eggi menyatakan bahwa Tamasya Al Maidah, pada Rabu lusa tak melanggar hukum apa pun. Dia mengklaim secara hukum peserta Tamasya Al Maidah dibenarkan dam tak bisa dilarang.
"Tamasya Al Maidah ini dari sisi perspektif hukum sangat jelas, tak ada pelanggaran hukum apa pun. Oleh karena itu Tamasya Al Maidah benar secara hukum," tegasnya.