Fadli menilai tuntutan itu tidak sebanding dengan tindakan Ahok yang tergolong sensitif dan dianggap melukai masyarakat. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini kecewa kepada jaksa yang hanya memberi tuntutan hukuman dengan masa kurungan tak lama.
"Kalau melihat dari apa yang dilakukan dan dampaknya, menurut saya itu terlalu kecil," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (20/4).
Lihat juga:Ahok Dituntut Satu Tahun |
Fadli cemas kasus penistaan agama bakal terjadi lagi di kemudian hari karena tuntutan yang diberikan kepada Ahok tidak sepadan. Dia menilai hal itu sebagai dampak yang tidak menyenangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berpendapat, seharusnya Ahok dituntut 4 atau 5 tahun penjara.
Politikus yang pernah ikut Aksi 411, demo menentang Ahok pada 4 November 2016 itu berharap ada pengkajian ulang soal tuntutan yang diberikan kepada gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Menurut saya itu perlu dikaji dulu oleh ahli-ahli hukum dan juga pihak yang melaporkannya, apakah puas atau tidak," kata Fadli.
Jaksa menyatakan Ahok terbukti bersalah dengan menyatakan permusuhan, penghinaan sebagaimana dalam pasal 156 KUHP.
Hal-hal yang dianggap memberatkan Ahok adalah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di masyarakat. Adapun hal yang meringankan adalah sikap Ahok yang sopan di persidangan, turut andil dalam pembangunan, dan terdakwa mengaku telah bersikap humanis.