"Dusta yang terus menerus diulang akan menjadi kebenaran. Kita dengarnya di masjid-masjid," kata Ahok di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Dia menegaskan, selama ini tidak pernah menyampaikan pernyataan yang memicu kebencian. Ahok menyampaikan hal itu berdasarkan fakta di persidangan dan memperhatikan realitas selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta.
Lihat juga:Ahok: Saya Ikan Kecil Nemo di Tengah Jakarta |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok menuturkan, sesuai dengan fakta bahwa saat kunjungan kerja tersebut, banyak media massa yang menyaksikan pidatonya. Pembacaan pidato itu juga disiarkan secara langsung dan menjadi materi pembicaraan.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun. Jaksa menilai Ahok telah melakukan tindakan yang menyatakan permusuhan dan kebencian terhadap suatu golongan sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHP.
Namun, tim jaksa menyatakan ada beberapa hal yang akhirnya dapat meringankan Ahok. Salah satunya adalah peran Ahok membangun Jakarta serta usahanya untuk berperilaku lebih humanis.