Ahok: Saya Ikan Kecil Nemo di Tengah Jakarta

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Selasa, 25 Apr 2017 09:39 WIB
Gubernur Ahok menyatakan dirinya macam Nemo, salah satu tokoh film animasi, terkait dengan upaya dirinya yang melawan arus untuk menyatakan kebenaran. Gubernur Ahok menyatakan dirinya macam Nemo, salah satu tokoh film animasi, terkait dengan upaya dirinya yang melawan arus untuk menyatakan kebenaran. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan dirinya macam Nemo, salah satu tokoh film animasi, terkait dengan upaya dirinya yang melawan arus untuk menyatakan kebenaran.

Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan Ahok yang dibacakannya sendiri di dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama pada hari ini. Ahok menuturkan ada anak-anak murid TK yang menanyakan mengapa dirinya melawan semua orang.

Dia akhirnya mengajak warga nonton Finding Nemo, film yang dirilis pada 2003. Nemo adalah ikan yang memiliki sirip kanan lebih kecil, sehingga kemampuan renangnya lebih terbatas dibandingkan dengan ikan lainnya.

Menurutnya, ketika Nemo meminta ikan lainnya untuk melawan arus, permintaan itu tak dituruti. Ahok mengatakan kadang seseorang harus melawan arus untuk menyelamatkan yang lainnya.

Dia juga menegaskan ketika Nemo berhasil menyelamatkan ikan lainnya, tidak ada yang mengucapkan terima kasih kepada ikan tersebut. Jadi, papar Ahok, tak apa apa melawan arus asalkan bersikap teguh dan jujur.

“Kami juga tak penduli karena Tuhan yang menghitung,” kata Ahok dalam persidangan, Selasa (25/4). “Orang tanya ke saya, kamu siapa? ‘Saya hanya ikan kecil Nemo di tengah Jakarta’ ”.

Dia menegaskan orang harus berani melawan arus untuk menyatakan kebenaran dan melakukan kebaikan, walaupun dilupakan, macam yang terjadi pada Nemo.

Namun, kata Ahok, tak ada yang sia-sia.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun.

Jaksa menilai Ahok telah melakukan tindakan yang menyatakan permusuhan dan kebencian terhadap suatu golongan sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHP.

Namun, tim jaksa menyatakan ada beberapa hal yang akhirnya dapat meringankan Ahok. Salah satunya adalah peran Ahok membangun Jakarta serta usahanya untuk berperilaku lebih humanis.
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER