Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim persidangan kasus dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan pembacaan vonis terhadap gubernur itu akan dilakukan pada 9 Mei 2017.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan sesuai jadwal persidangan, pihaknya memutuskan pembacaan putusan terhadap Ahok digelar pada 9 Mei mendatang. Pada hari ini, Ahok sendiri membacakan nota pembelaannya
“Sesuai jadwal, putusan akan kami ucapkan pada 9 Mei, diperintahkan terdakwa hadir dalam persidangan tersebut,” kata Dwiarso dalam persidangan pada Selasa (25/4).
Diketahui, Ahok dituntut 1 tahun pidana penjara dengan 2 tahun masa percobaan karena dijerat Pasal 156 KUHP tentang kebencian terhadap satu golongan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim juga menyatakan tak ada pembacaan replik maupun duplik dari masing-masing jaksa penuntut umum atau penasihat hukum Ahok.
Tim penasihat hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan surat tuntutan jaksa yang menuntut kliennya selama 1 tahun penjara berarti tak perlu dipenjarakan.
Salah satu anggota tim penasihat hukum I Wayan Sudirta menuturkan selama tak ada putusan berkekuatan hukum tetap dalam kurun waktu dua tahun, maka Ahok tak perlu dipenjara.