Dianggap Membenci Ulama, Ahok Bacakan Nota Pembelaan Pribadi

CNN Indonesia
Selasa, 25 Apr 2017 07:27 WIB
Pledoi pribadi milik Ahok, yang dia susun sendiri, dan milik kuasa hukum, akan dibacakan secara terpisah dalam persidangan penodaan agama pada hari ini.
Pledoi pribadi milik Ahok, yang dia susun sendiri, dan milik kuasa hukum akan dibacakan secara terpisah dalam persidangan penodaan agama pada hari ini. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan kembali menjalani sidang kasus dugaan penodaan agama pada hari ini, Selasa (25/4), di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (20/4) lalu.

Pembacaan pledoi sendiri sempat diagendakan untuk dilakukan pada persidangan 17 April 2017 silam. Namun, karena jaksa belum siap menyusun materi tuntutan pada persidangan sebelumnya, yakni pada 11 April 2017, akibatnya berdampak pada penundaan agenda persidangan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan selama tiga hari terakhir pihaknya terus merampungkan susunan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan di muka sidang hari ini.

"Untuk transkripnya sudah disiapkan sejak lama, tinggal menambahi fakta hukum, analisis fakta dan analisis yuridis," ujar Sirra kepada CNNIndonesia.com, pada Senin (24/4) malam.

Sirra menambahkan bahwa ada dua berkas nota pembelaan yang telah mereka siapkan. Pledoi pribadi milik Ahok, yang ia susun sendiri, dan pledoi
milik kuasa hukum nantinya akan dibacakan secara terpisah.

"Nanti pledoi Pak Basuki akan dibacakan duluan, baru pledoi milik penasihat hukum. Kami juga enggak akan membaca keseluruhan, cukup poin-poin penting saja," katanya.

Sebelumnya, JPU menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun.

Jaksa menilai Ahok telah melakukan tindakan yang menyatakan permusuhan, kebencian maupun terhadap suatu golongan sebagaimana diatur dalam pasal alternatif 156 KUHP.

Namun, tim jaksa sempat menyatakan hal-hal yang meringankan Ahok. Salah satunya adalah peran Ahok membangun Jakarta serta usahanya untuk berperilaku lebih humanis.

Jika, tuntutan JPU tersebut menjadi vonis hukuman yang diberikan majelis hakim di akhir persidangan, maka dapat dipastikan Ahok tak perlu mendekap di balik jeruji besi.

Kecuali selama dua tahun hukuman percobaan, Ahok melakukan tindak pidana.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Forum Umat Islam (FUI) Nanang Qosim mengatakan umat Islam tetap ada yang datang untuk mengawal sidang Ahok pada hari ini. Namun, ketika dikonfirmasi mengenai jumlah orang yang akan hadir dari FPI, dia tak menyebutkan detailnya.

“Perwakilan dari FUI tetap ada, namun kurang paham berapa jumlahnya,” kata Nanang ketika dikonfirmasi pada hari ini.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER