Hakim Vonis Ahok 9 Mei
CNN Indonesia
Selasa, 25 Apr 2017 11:46 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim persidangan kasus dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan pembacaan vonis terhadap gubernur itu akan dilakukan pada 9 Mei 2017.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan sesuai jadwal persidangan, pihaknya memutuskan pembacaan putusan terhadap Ahok digelar pada 9 Mei mendatang. Pada hari ini, Ahok sendiri membacakan nota pembelaannya
“Sesuai jadwal, putusan akan kami ucapkan pada 9 Mei, diperintahkan terdakwa hadir dalam persidangan tersebut,” kata Dwiarso dalam persidangan pada Selasa (25/4).
Diketahui, Ahok dituntut 1 tahun pidana penjara dengan 2 tahun masa percobaan karena dijerat Pasal 156 KUHP tentang kebencian terhadap satu golongan.
Majelis hakim juga menyatakan tak ada pembacaan replik maupun duplik dari masing-masing jaksa penuntut umum atau penasihat hukum Ahok.
Tim penasihat hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan surat tuntutan jaksa yang menuntut kliennya selama 1 tahun penjara berarti tak perlu dipenjarakan.
Salah satu anggota tim penasihat hukum I Wayan Sudirta menuturkan selama tak ada putusan berkekuatan hukum tetap dalam kurun waktu dua tahun, maka Ahok tak perlu dipenjara. Add
as a preferred
source on Google
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan sesuai jadwal persidangan, pihaknya memutuskan pembacaan putusan terhadap Ahok digelar pada 9 Mei mendatang. Pada hari ini, Ahok sendiri membacakan nota pembelaannya
“Sesuai jadwal, putusan akan kami ucapkan pada 9 Mei, diperintahkan terdakwa hadir dalam persidangan tersebut,” kata Dwiarso dalam persidangan pada Selasa (25/4).
Lihat juga:Tagar #PenjarakanAhok Ramaikan Jagad Maya |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu anggota tim penasihat hukum I Wayan Sudirta menuturkan selama tak ada putusan berkekuatan hukum tetap dalam kurun waktu dua tahun, maka Ahok tak perlu dipenjara. Add
as a preferred source on Google