Hal itu disampaikan anggota tim kuasa hukum Ahok, Tommy Sihotang, dalam pledoi atau nota pembelaan kliennya yang ia bacakan dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama pada hari ini. Dia meminta majelis hakim untuk mengadili, memutuskan, dan menyatakan Ahok tidak terbukti secara sah bersalah.
"Mohon agar majelis hakim yang mengadili memutuskan untuk menyatakan Ahok tidak terbukti secara sah dan yakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama," kata Tommy di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Lihat juga:Hakim Vonis Ahok 9 Mei |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat Buni Yani
Dia menyatakan, langkah Buni Yani mengunggah penggalan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan disertai keterangan yang dianggap provokatif. Atas video tersebut, sejumlah pihak menuduh Ahok telah menodai agama.
Setelah masyarakat menonton video yang diunggah Buni Yani, lanjutnya, terjadi beberapa aksi demonstrasi. Tak hanya itu, sejumlah orang juga melaporkan Ahok ke polisi atas dasar video tersebut.
"Unggahan Buni Yani-lah yang digunakan sebagai pintu masuk yang melahirkan protes dan tekanan berikutnya," ucap dia.
Atas dasar itu, Wayan berpendapat bahwa Buni Yani-lah yang harus bertanggungjawab atas kegaduhan tersebut.
Lihat juga:Ahok: Saya Ikan Kecil Nemo di Tengah Jakarta |