Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan melarang Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) berunjuk rasa ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat besok.
Iriawan mengatakan, tuntutan kelompok berbasis agama itu terkait kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama sudah ditangani sesuai hukum yang berlaku.
"Tidak boleh. Sudah kami sampaikan. Aksi apalagi. Sudah cukuplah," kata Iriawan di Margo City, Depok, Jawa Barat, Kamis (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iriawan menyatakan, berbagai aksi yang digelar GNPF MUI sejak November 2016 selalu menimbulkan kecemasan warga Jakarta. Ia mendesak kelompok itu tidak lagi berdemonstrasi ke jalan raya.
"Masyarakat sudah cukup capek melihat aksi tersebut. Mari selesaikan semuanya, mari kembali membangun rakyat. Jangan dibuat cemas terus," ucapnya.
Iriawan meminta GNPF MUI menghargai proses pengusutan kasus penodaan agama yang saat ini menuju tahap pembacaan vonis. "Percayakan kepada pengadilan," tuturnya.
Besok GNPF MUI berencana kembali turun ke jalan untuk menuntut hakim PN Jakarta Utara menjaga independensi saat memutus kasus dugaan penodaan agama yang menyeret Basuki alias Ahok.
GNPF MUI telah menyebar ajakan mengikuti aksi itu ke media sosial. Rencananya, mereka akan berunjuk rasa setelah beribadah salat Jumat di Masjid Istiqlal.
Sehari setelah aksi di Jakarta, GNPF berencana menggelar aksi di sejumlah kejaksaan tinggi. Mereka mendesak Presiden Joko Widodo mencopot Jaksa Agung Prasetyo.
Aksi itu rencananya akan dilangsungkan 29 April hingga 4 Mei mendatang. Massa GNPF MUI hendak melakukan aksi jalan kaki dari Masjid Istiqlal ke Mahkamah Agung, Jumat pekan depan.