Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Nasional Baso Rukman menuturkan, upah minimum merupakan konsep jaring pengaman untuk mencegah eksploitasi berlebihan terhadap tenaga kerja. Menurutnya, pasal 41 PP 78/2015 telah memuat konsep tersebut.
Namun ia mengkritik pemerintah yang menurutnya tidak konsisten merevisi hitungan upah minimum. Ia juga menyayangkan pemerintah yang masih mendasarkan upah minumum pada kebutuhan hidup layak (KHL).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara yang ditempuh buruh itu, kata Baso, tak sesuai dengan kesepakatan Organisasi Buruh Internasional (ILO). Ia berkata, kesejehtaraan pekerja sepatutnya dibahas oleh serikat pekerja dan pemberi kerja, bukan melalui intervensi upah minimum.
"Buruh perlu menunjukkan kinerja yang baik jika ingin kesejahteraan mereka meningkat. Upah minimum ini hanya sarana bagi jaring pengaman saja," tuturnya.