Jakarta, CNN Indonesia -- Buruh dinilai memiliki persepsi yang berbeda tentang konsep upah minimum. Sebagaian dari mereka menganggap upah minimum berkorelasi langsung dengan kesejahteraan pekerja.
Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Nasional Baso Rukman menuturkan, upah minimum merupakan konsep jaring pengaman untuk mencegah eksploitasi berlebihan terhadap tenaga kerja. Menurutnya, pasal 41 PP 78/2015 telah memuat konsep tersebut.
Namun ia mengkritik pemerintah yang menurutnya tidak konsisten merevisi hitungan upah minimum. Ia juga menyayangkan pemerintah yang masih mendasarkan upah minumum pada kebutuhan hidup layak (KHL).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berupaya untuk memulihkan konsep upah minimum sebagai jaring pengaman saja, bukan tolak ukur kesejahteraan buruh. Kami sudah berapa kali menyamakan kesepahaman antarwilayah tapi tetap tidak bisa," ujar Baso, di Jakarta, Sabtu (29/4).
Baso berkata, buruh kerap menuntut revisi upah minimum yang dianggap memiliki kekuatan hukum. Sebagian buruh menilai perusahaan pasti akan menaati aturan kenaikan upah minimum.
Cara yang ditempuh buruh itu, kata Baso, tak sesuai dengan kesepakatan Organisasi Buruh Internasional (ILO). Ia berkata, kesejehtaraan pekerja sepatutnya dibahas oleh serikat pekerja dan pemberi kerja, bukan melalui intervensi upah minimum.
Direktur Pengupahan Direktorat Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Adriani menyebut peningkatan kesejahteraan buruh seharusnya dirundingkan secara dua arah antara perusahaan dan pekerja.
"Buruh perlu menunjukkan kinerja yang baik jika ingin kesejahteraan mereka meningkat. Upah minimum ini hanya sarana bagi jaring pengaman saja," tuturnya.