"Beroperasi ilegal, dan kami akan mengadukan bus Kitrans, ini pidana. Bayangkan yang terdaftar saja kami sanksi tegas, dan ini tidak terdaftar," kata Sekjend Kemenhub Sugihardjo, dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (1/5).
Akhir pekan lalu, bus Kitrans mengalami kecelakaan di kawasan Puncak dan menewaskan 12 orang dan puluhan orang lainnya terluka. Bus menabrak dan masuk ke kebun warga diduga karena rem blong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kendaraan wisata yang tidak terdaftar tidak bisa dibiarkan," kata Sugihardjo.
Selama ini, Kemenhub kesulitan untuk mengawasi bus pariwisata karena operasional bus pariwisata berbeda dengan bus antar kota antar provinsi.
"Bus pariwisata ini berangkat tidak melalui terminal, sehingga pengecekan rem jarang dilakukan," katanya.