Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan akan melaporkan pemilik bus Kitrans ke polisi. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Kitrans tidak terdaftar sebagai bus pariwisata.
"Beroperasi ilegal, dan kami akan mengadukan bus Kitrans, ini pidana. Bayangkan yang terdaftar saja kami sanksi tegas, dan ini tidak terdaftar," kata Sekjend Kemenhub Sugihardjo, dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (1/5).
Akhir pekan lalu, bus Kitrans mengalami kecelakaan di kawasan Puncak dan menewaskan 12 orang dan puluhan orang lainnya terluka. Bus menabrak dan masuk ke kebun warga diduga karena rem blong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugihardjo mengatakan Kemenhub melaporkan kasus ini ke polisi agar memberikan efek jera kepada pemilik perusahaan penyedia jasa bus Pariwisata.
"Kendaraan wisata yang tidak terdaftar tidak bisa dibiarkan," kata Sugihardjo.
Sugihardjo menambahkan, selain tak terdaftar sebagai bus pariwisata,Kitrans juga tidak tercatat dalam
database bus yang telah menempuh uji kelayakan.
Selain melapor ke polisi, Kemenhub juga akan berkoordinasi dengan polisi untuk menertibkan bus-bus pariwisata yang beroperasi secara ilegal.
Selama ini, Kemenhub kesulitan untuk mengawasi bus pariwisata karena operasional bus pariwisata berbeda dengan bus antar kota antar provinsi.
"Bus pariwisata ini berangkat tidak melalui terminal, sehingga pengecekan rem jarang dilakukan," katanya.