Kemenhub Ancam Polisikan Pemilik 'Bus Maut' Kitrans

CNN Indonesia
Senin, 01 Mei 2017 14:57 WIB
Kementerian Perhubungan mengancam akan melaporkan pemilik Bus Kitrans ke polisi karena mengoperasikan bus secara ilegal. Perusahaan itu tidak terdaftar.
Kecelakaan Bus di Puncak (Foto: ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan akan melaporkan pemilik bus Kitrans ke polisi. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Kitrans tidak terdaftar sebagai bus pariwisata.

"Beroperasi ilegal, dan kami akan mengadukan bus Kitrans, ini pidana. Bayangkan yang terdaftar saja kami sanksi tegas, dan ini tidak terdaftar," kata Sekjend Kemenhub Sugihardjo, dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (1/5).

Akhir pekan lalu, bus Kitrans mengalami kecelakaan di kawasan Puncak dan menewaskan 12 orang dan puluhan orang lainnya terluka. Bus menabrak dan masuk ke kebun warga diduga karena rem blong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugihardjo mengatakan Kemenhub melaporkan kasus ini ke polisi agar memberikan efek jera kepada pemilik perusahaan penyedia jasa bus Pariwisata.

"Kendaraan wisata yang tidak terdaftar tidak bisa dibiarkan," kata Sugihardjo.
Sugihardjo menambahkan, selain tak terdaftar sebagai bus pariwisata,Kitrans juga tidak tercatat dalam database bus yang telah menempuh uji kelayakan.

Selain melapor ke polisi, Kemenhub juga akan berkoordinasi dengan polisi untuk menertibkan bus-bus pariwisata yang beroperasi secara ilegal.

Selama ini, Kemenhub kesulitan untuk mengawasi bus pariwisata karena operasional bus pariwisata berbeda dengan bus antar kota antar provinsi.

"Bus pariwisata ini berangkat tidak melalui terminal, sehingga pengecekan rem jarang dilakukan," katanya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER