Pernyataan itu disampaikan Tjahjo menyusul kegiatan HTI yang tidak mendapat izin dari kepolisian pada 23 April lalu.
"HTI di Kemendagri tidak terdaftar. Enggak ada," tutur Tjahjo di Jakarta, Selasa (2/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kami enggak (online). Cek pengurusnya bagaimana, AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) bagaimana," lanjut Tjahjo.
Saat ditanya langkah yang akan dilakukan apabila HTI terbukti melakukan kegiatan yang menentang Pancasila, Tjahjo menjawab, "Ayo kita cek sama-sama."
Tjahjo tidak ingin terkesan otoriter dengan membatasi ruang gerak masyarakat untuk berserikat. Dia menekankan bahwa setiap orang berhak berkelompok dan berserikat. Namun prinsip kelompok tidak boleh bertentangan dengan empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
"Ceramah-ceramah, kegiatan-kegiatannya, harus tidak boleh menyimpang dari empat pilar tersebut," ujarnya.
Jika terbukti ada ormas yang bertentangan dengan empat pilar, lanjut Tjahjo, ormas tersebut adalah lawan pemerintah, maka Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, dan Kemenkumham berhak untuk membubarkan ormas tersebut.
Pada 23 April lalu, HTI berencana menghelat bertema "Khilafah: Kewajiban Syar'i Jalan Kebangkitan Umat" di Balai Soedirman, Jakarta. Akan tetapi, kegiatan tersebut urung dilaksanakan karena tidak mendapat izin dari Kepolisian.
Sementara itu, Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan, rencana Kapolri Jenderal Tito Karnavian membubarkan HTI merupakan langkah legal dan tepat dengan catatan. Catatan tersebut yaitu, pembubaran dilakukan melalui proses yudisial yang akuntabel dan argumentatif.
“Sebagaimana dikemukakan Kapolri yaitu mengganggu ketertiban sosial, potensi memicu konflik horizontal sebagaimana direpresentasikan dengan penolakan kuat Banser NU, dan mengancam ideologi Pancasila, karena agenda yang diusung adalah khilafah,” ujar Hendardi dalam keterangan tertulis hari ini.
Berbagai studi dan praktik di beberapa negara, lanjut Hendardi, ideologi khilafah yang disertai pandangan keagamaan eksklusif dan takfiri (gemar mengkafirkan pihak yang berbeda) telah menimbulkan pertentangan kuat di masyarakat.
Menurut Hendardi, secara fisik HTI memang tidak melakukan kekerasan. Tetapi gerakan pemikirannya yang secara masif dan sistematis telah masuk ke sebagian warga Indonesia, khususnya melalui kampus dan majelis keagamaan, telah dianggap mengancam kebhinekaaan, sistem politik demokrasi, dan Pancasila.
Hendardi mengakui bahwa kebebasan berserikat dalam bentuk ormas seperti HTI dijamin oleh undang-undang. Namun jika bertentangan, maka HTI perlu dibatasi perkembangannya.
Jika penyebaran dibatasi, kata Hendardi, maka orang-orang yang menganut pandangan keagamaan dan pandang politik seperti HTI tidak bisa dipidana. Hanya tindakan penyebarannya yang bisa dibatasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 17/2003, pembubaran ormas dimungkinkan sebagaimanan diatur di Pasal 59-78.