"Sebetulnya saya pikir tidak perlu. Demo maupun aksi dalam jumlah yang besar, karena pasti akan mengganggu ketertiban publik," kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).
Tito mengakui, unjuk rasa memang dilindungi Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Nomor 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, dan UU nomor 12 tahun 2005 tentang konvenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kapolda Metro Jaya itu menyampaikan, UU tersebut mengatur bahwa setiap aksi unjuk rasa yang melibatkan lebih dari 100 orang harus menunjuk lima orang sebagai pengendali massa. Tito meminta, massa GNPF MUI mematuhi aturan tersebut.
"Yang penting sekali, demo hanya unjuk rasa, bukan menyampaikan tekanan kepada hakim dan lain-lain," ujar Tito.
Namun begitu, dia menyatakan, akan memberikan pengawalan keamanan pada massa GNPF MUI yang akan melakukan aksi pada Jumat (5/5).
Tito meminta massa menyampaikan pendapatnya dengan tertib. "Untuk yang tidak perlu, tidak usah hadir. Kalau yang merasa perlu, jangan mengganggu," tutur Tito.
Lihat juga:'Aksi Bela Islam 55', GNPF Janji Bawa Bunga |
Kapitra berkata, siapapun yang melarang dan membubarkannya dipidana satu tahun penjara.
Aksi Bela Islam 55 itu, menurutnya, akan diikuti sekitar lima juta orang. Aksi ini bertujuan untuk mengawal independensi hakim menjelang vonis penistaan agama.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menganggap aksi 5 Mei mendatang tak perlu dilakukan. Publik diminta menyerahkan hal tersebut ke keputusan di ruang sidang.
"Bagi pemerintah tentu tak perlu karena urusannya sudah di pengadilan," ujar Jusuf Kalla saat ditemui di Jakarta Convention Center, Rabu (3/5).
Aksi 55 oleh GNPF MUI ini bertujuan mengawal independensi hakim dalam memutus perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Lihat juga:GNPF Akan Gelar 'Aksi Bela Islam 55' |
Terkait dengan gelaran lanjutan tersebut, Jusuf Kalla mengatakan meski merasa tak perlu dilakukan pemerintah juga tak bisa melarang karena unjuk rasa semacam itu diatur dalam Undang-Undang.
"Ada aturan jamnya terbatas, jalannya terbatas, jumlahnya juga dibatas, dan tak boleh gaduh. Keamanan juga, jika melanggar ya ditangkap," ujarnya.