Ratusan Napi Kabur, Kepala Rutan Dipecat dengan Tidak Hormat

CNN Indonesia
Senin, 08 Mei 2017 18:54 WIB
Buntut kasus ratusan napi kabur, Kepala Rutan Kelas II B Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Teguh Triahatmanto dipecat dengan tidak hormat.
Buntut kasus ratusan napi kabur, Kepala Rutan Kelas II B Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Teguh Triahatmanto dipecat dengan tidak hormat. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Rutan Kelas II B Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Teguh Triahatmanto dipecat dengan tidak hormat. Surat pemecatan itu ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, Senin (8/5).

Pemecatan merupakan buntut insiden kaburnya ratusan narapidana dari rumah tahanan Klas IIB Sianglang Bungkuk, Pekanbaru, Jumat pekan lalu.

"Hari ini saya tanda tangani pemecatan tak hormat," kata Yasonna saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Senin (8/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yassona mengatakan, pemecatan itu dilakukan karena ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Rutan. Di antaranya adalah pungutan liar hingga pemerasan.
Tak hanya itu, Yasonna juga telah meminta Polisi untuk mengusut tindak pidana pemerasan yang dilakukan kepala rutan dan oknum petugas lainnya. Karena, menurut Yassona tindakan itu tak bisa dibiarkan.

"Kami tak bisa melakukan toleransi, ini agar menjadi pelajaran bagi yang lain," ujar dia.

Selain pemecatan kepala rutan, Yasonna mencopot Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Provinsi Riau, Ferdinand Siagian.

Demi mengisi kekosongan posisi Yang ditinggalkan Ferdinand, Yasona langsung melantik Kakanwil Provinsi Yogyakarta Dewa Putu Gede sebagai Kakanwil Provinsi Riau yang baru.

"Terus terang saya katakan, pelantikan ini adalah proses pergantian dalam upaya menyelamatkan Kementerian Hukum dan HAM yang sering mendera kita, secara khusus persoalan -persoalan permasyarakatan," tutur Yasona.

Selanjutnya, Kakanwil Riau yang baru saja dicopot, Ferdinand Siagian akan diberi binaan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

Selain itu, Yasonna juga akan memberi sanksi bagi perwakilan Ditjen Permasyarakatan di Pekanbaru.

"Pertanggungjawaban tak hanya di situ, tapi naik satu tingkat atau dua tingkat. Kalau satu tingkat itu Kadiv, sedangkan dua tingkat adalah kanwil," kata dia.

Berdasarkan data dari kepolisian, sekitar 448 orang narapidana melarikan diri dengan cara mendobrak pintu rutan. Kaburnya para tahanan itu berawal dari blok C yang dihuni tahanan kasus narkotik serta pidana umum.

Kondisi tahanan yang kelebihan kapasitas diduga menjadi pemicu kaburnya tahanan. Rutan berkapasitas 361 orang itu diisi 1.870 orang.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER