Mawar Merah dan Orasi dalam Aksi Pro Kontra Ahok

CNN Indonesia
Selasa, 09 Mei 2017 10:52 WIB
Mawar Merah dan Orasi dalam Aksi Pro Kontra Ahok
Massa pedukung Ahok menggelar aksi menancapkan bunga mawar di luar sidang. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perbedaan situasi kontras terlihat di dua kubu massa yang menggelar aksi di depan Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). 

Mereka menanti keputusan final Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Massa pro Ahok terlihat lebih menghadirkan situasi yang ceria. Mereka bernyanyi lagu-lagu khas daerah, seperti Maumere dan Poco-poco sambil menari bersama. Massa pendukung Ahok juga melakukan aksi tancap bunga mawar merah di atas styrofoam sepanjang sekitar 200 meter.
Di sela-sela aksi tersebut, sesekali mereka berorasi. Mereka menyatakan Ahok tidak bersalah dan meminta hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Ahok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ha yang berberbeda terlihat di massa kontra Ahok. Situasi tegang terlihat di lokasi ini. Sejak berkumpul sekitar pukul 08.00 WIB, massa kontra Ahok tak berhenti berorasi dan meminta hakim Pengdilan Negeri Jakarta Utara memberikan vonis yang adil terhadap terdakwa Ahok.
Mawar Merah dan Orasi dalam Aksi Pro Kontra AhokMassa pendukung Ahok di sidang vonis. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Mereka menilai, sosok Gubernur DKI Jakarta itu telah melakukan penodaan agama saat berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Setelah 2,5 jam berlalu, massa kontra Ahok berhenti berorasi. Mereka kini mendengarkan secara seksama pembacaan vonis terhadap Ahok lewat pengeras suara.
Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok memasuki tahap akhir. Ahok menghadapi vonis dari majelis hakim di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). 
Mawar Merah dan Orasi dalam Aksi Pro Kontra Ahok Massa kontra Ahok di sidang vonis. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan pada Ahok. Mantan Bupati Belitung Timur itu dinilai bersalah dengan menyatakan permusuhan dan penghinaan sebagaimana dalam pasal 156 KUHP. 
Ahok mengaku siap menghadapi apapun keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia berharap vonis hakim pada dirinya tidak berdasarkan tekanan massa. Apapun keputusan hakim harus murni berlandaskan hukum. 

"Jangan penghakiman karena massa. Fondasi hukum dan aturan itu enggak boleh runtuh. Kalau runtuh ya negara ini bisa runtuh satu hari," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/5). Add as a preferred
source on Google