Massa Anti Ahok Bersalawat Sambut Vonis 2 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Selasa, 09 Mei 2017 11:18 WIB
Teriakan kata-kata takbir yang biasa diserukan saat melakukan aksi unjuk rasa langsung terdengar di depan Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan.
Massa kontra Ahok berorasi menuntut hakim PN Jakarta Utara memvonis Basuki Thahaja Purnama. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Massa kontra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyambut vonis dua tahun penjara yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta dengan riuh. Mereka langsung melantunkan shalawat.

Teriakan kata-kata takbir yang biasa mereka serukan saat melakukan aksi unjuk rasa pun langsung terdengar di depan Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Salah satu orator aksi unjuk rasa di barisan kontra Ahok mengajak massa untuk bersyukur karena Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Ahok.
"Hari ini Ahok dihukum dua tahun penjara, dia tak bisa lagi lanjut memimpin Jakarta mari bersyukur kepada Tuhan bahwa hari ini penoda agama telah masuk ke dalam penjara," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun mengajak seluruh massa untuk membubarkan diri dengan tertib dan pulang ke kediaman masing-masing.

[Gambas:Video CNN]

Ahok divonis dua tahun penjara dan diperintahkan ditahan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5). Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan penodaan agama. "Pidana penjara selama dua tahun, menetapkan agar terdakwa ditahan," ujar Dwiarso saat membacakan putusan sidang.
Ahok didakwa dengan pasal 156a tentang penodaan agama dengan pasal 156 KUHP sebagai alternatif. Dalam tuntutannya, jaksa menghilangkan pasal penodaan agama untuk Ahok. Ancaman hukuman lima tahun penjara juga dihilangkan dan Ahok hanya dituntut satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Kasus ini bermula saat Ahok mengutip Surat Al Maidah saat berpidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Rekaman video pernyataan Ahok itu tersebar di media sosial dan memicu reaksi keras.

Gubernur DKI Jakarta ini kemudian dilaporkan atas tuduhan menodai agama Islam. Meski dengan perbedaan pendapat, Polisi akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka melimpahkan berkasnya ke kejaksaan.

PN Jakarta Utara kemudian menyidang perkara ini. Setelah 23 sidang, vonis akhirnya dijatuhkan.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER