Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki tahap akhir. Ahok akan menghadapi vonis dari majelis hakim di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan pada Ahok. Mantan Bupati Belitung Timur itu dinilai bersalah dengan menyatakan permusuhan dan penghinaan sebagaimana dalam pasal 156 KUHP.
Ahok mengaku siap menghadapi apapun keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia berharap vonis hakim pada dirinya tidak berdasarkan tekanan massa. Apapun keputusan hakim harus murni berlandaskan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan penghakiman karena massa. Fondasi hukum dan aturan itu enggak boleh runtuh. Kalau runtuh ya negara ini bisa runtuh satu hari," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/5).
Dalam tuntutan, jaksa menghilangkan pasal penodaan agama dan hanya menuntut Ahok dengan pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan dan kebencian pada suatu golongan.
"Tuntutan jaksa saya tidak terbukti menodai atau menista agama dan saya juga tidak terbukti menghina golongan tertentu, sekarang tinggal hakim," kata Ahok.
Kuasa hukum Ahok meyakini majelis hakim akan menjatuhkan vonis bebas pada kliennya. Hal ini didasarkan pada tuntutan jaksa yang menyebutkan bahwa unsur dugaan penodaan agama tidak terbukti.
Dalam sidang pembacaan pledoi, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk mengadili, memutuskan, dan menyatakan Ahok tidak terbukti secara sah bersalah.
Kasus yang menyita perhatian dunia ini bermula dari pernyataan Ahok saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 yang menyitir Surat Al-Maidah ayat 51.
Ahok kala itu didakwa melanggar pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.