Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan pada Ahok. Mantan Bupati Belitung Timur itu dinilai bersalah dengan menyatakan permusuhan dan penghinaan sebagaimana dalam pasal 156 KUHP.
Ahok mengaku siap menghadapi apapun keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia berharap vonis hakim pada dirinya tidak berdasarkan tekanan massa. Apapun keputusan hakim harus murni berlandaskan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tuntutan jaksa saya tidak terbukti menodai atau menista agama dan saya juga tidak terbukti menghina golongan tertentu, sekarang tinggal hakim," kata Ahok.
Lihat juga:Intevensi Jelang Sidang Vonis Ahok |
Kasus yang menyita perhatian dunia ini bermula dari pernyataan Ahok saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 yang menyitir Surat Al-Maidah ayat 51.
Ahok kala itu didakwa melanggar pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.