Ahok Ditahan di Cipinang Usai Vonis Dua Tahun

CNN Indonesia
Selasa, 09 Mei 2017 12:04 WIB
Hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara karena dinilai terbukti menodai agama dalam kutipan Surat Al Maidah ayat 51.
Ahok ditahan di Cipinang usai divonis dua tahun penjara. (Reuters)
Jakarta, CNN Indonesia -- Usai divonis dua tahun, terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) langsung dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang. Penahanan ini sesuai dengan perintah pengadilan agar Gubernur DKI Jakarta itu langsung di penjara.

“Iya, dalam perjalanan,” kata kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/5).
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Ahok dua tahun karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. 

Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Ahok satu tahun dengan masa percobaan dua tahun penjara. Jaksa dalam tuntutannya juga hanya menjerat Ahok dengan pasal 156a tentang pernyataan yang mengandung permusuhan, kebencian dan penistaan terhadap satu golongan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok sendiri langsung mengajukan banding atas putusan ini. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim ini.

[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER