Mahkamah Agung: GNPF MUI Tak Ganggu Independensi Hakim

CNN Indonesia
Jumat, 05 Mei 2017 17:49 WIB
MA menyebut para hakim, termasuk yang menangani kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok, terdidik untuk menghadapi beragam tekanan di luar sidang.
MA menyebut para hakim, termasuk yang menangani kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok, terdidik untuk menghadapi beragam tekanan di luar sidang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur menilai kedatangan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) ke kantornya bukan bentuk intervensi terhadap peradilan.

Ridwan menyebut ormas Islam itu hanya memberikan dukungan moral kepada hakim, termasuk yang menangani perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"(Mereka datang) bukan hanya perkara Basuki Tjahaja Purnama tapi juga perkara lain karena ini prinsip dasar keadilan," ujar Ridwan di Jakarta, Jumat (5/5).
Ridwan mengatakan, pertemuan antara perwakilan MA dan sepuluh pentolan GNPF MUI berkonten empat hal inti, satu di antaranya dukungan terhadap prinsip independensi hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka berharap tidak ada persoalan yang memengaruhi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara," katanya.  

Ridwan menuturkan, GNPF MUI juga berkomitmen menerima putusan majelis hakim. Ormas itu, kata dia, yakin bahwa hakim akan memenuhi kehendak masyarakat.

"Perwakilan dan seluruh peserta aksi memberikan doa dan dukungan untuk majelis hakim agar memutus perkara ini sebaik-baiknya," katanya.

Poin keempat, kata Ridwan, MA sebagai benteng terakhir dalam proses peradilan berkomitmen memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Panitera MA Made Rawa Aryawan menilai, kehadiran massa GNPF MUI ke kantornya tidak akan menganggu netralitas hakim. Ia berkata, selama ini hakim dididik dan untuk berintegritas dan tak mudah terpengaruh faktor di luar sidang.

"Ibaratnya kalau langit runtuh pun hakim sudah siap karena dalam pidana, hakim mendasarkan putusan pada dua alat bukti dan keyakinannya," tutur Made.

Siang tadi, sepuluh orang perwakilan GNPF MUI beraudiensi dengan MA untuk menyampaikan tuntutan terkait vonis kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok.

Usai pertemuan sekitar 60 menit itu, mereka kembali ke Masjid Istiqlal bersama ratusan simpatisan GNPF MUI yang menunggu di depan kantor Kementerian Dalam Negeri.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER