Hal itu disampaikan Fahri saat memberikan tanggapan terhadap pihak yang kontra Ahok usai vonis 2 tahun penjara yang diputuskan hakim terhadap gubernur tersebut.
Dia menuturkan massa kontra Ahok harus bisa berlapang dada agar gejolak yang terjadi di masyarakat bisa terselesaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Massa Pro Ahok akan Konvoi ke Rutan Cipinang |
Dia menuturkan kerumitan kasus tersebut pada akhirnya membuat banyak pandangan dan menimbulkan gejolak di masyarakat, khususnya terhadap proses hukum di Indonesia.
Lihat juga:Kepala Rutan Cipinang Bicara Penahanan Ahok |
Ahok didakwa dengan pasal 156a tentang penodaan agama dengan pasal 156 KUHP sebagai alternatif. Kasus ini bermula saat Ahok mengutip Surat Al Maidah saat berpidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016.