Mendagri: Ahok Tak Bisa Jalankan Tugas Gubernur

CNN Indonesia
Selasa, 09 Mei 2017 12:48 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan memberhentikan Ahok dan menunjuk penggantinya setelah mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan Keterangan kepada wartawan. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bisa melaksanakan tugasnya lagi menjalankan tugas sebagai Gubernur setelah dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Namun, Kemendagri masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memproses pemberhentian Ahok.

"Berdasarkan pasal 65 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa kepala daerah yang menjalani masa tahanan tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (9/5).

Nantinya, kata Tjahjo, posisi Gubernur akan digantikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta. "Kami akan mengangkat wakil gubernur sebagai Plt hingga Oktober, setelah mendapatkan salinan putusan," ujar Tjahjo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemendagri, kata Tjahjo akan mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara sesegera mungkin. "Kami tidak bisa melihat berdasarkan di TV kami harus melaporkan bapak presiden," kata Tjahjo.

Sejak awal kasus penodaan agama mencuat, Tjahjo mengatakan, kemendagri belum bisa memutuskan untuk memberhentikan Ahok. Karena Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif, yang ancaman hukumannya berbeda.

Kedua pasal itu yakni, pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun atau pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun. Kemudian, dalam tuntutan, jaksa menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun percobaan.
"Dari dua dasar ini yang pemerintah tidak bisa memberhentikan Ahok," katanya.

Dengan vonis hakim yang menjatuhkan Ahok, dua tahun penjara, maka, menurut Tjahjo, Kemendagri, kini, dapat mengambil langkah-langkah pemberhentian. "Karena ini masuk kategori pidana umum dan statusnya ditahan," katanya.

Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dwi Setiarso. Ahok terbukti melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, karena pernyataannya yang mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di depan masyarakat Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER