Politikus Kubu Oposisi Sambut Baik Vonis Ahok

CNN Indonesia
Selasa, 09 Mei 2017 14:49 WIB
Meski tak menjatuhi hukuman maksimal, majelis hakim dinilai telah memenuhi rasa keadilan di masyarakat dengan menjatuhkan vonis dua tahun penjara.
Ahok menjalani sidang vonis. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Para politikus yang berseberangan dengan Gubernur Dki Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendukung vonis hakim yang menghukum Ahok dua tahun penjara. Politikus ini mewakili partai yang menjadi seteru Ahok dalam ajang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta lalu. 

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon menganggap putusan hakim harus telah sesuai fakta persidangan sehingga harus dihormati semua pihak.

“Saya melihat putusan ini adalah putusan yang mewakili rasa keadilan masyarakat dan juga sesuai fakta-fakta hukum persidangan,” ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta.

Fadli juga menyambut baik rencana Ahok dinonaktifkan dan segera mengangkat Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI menggantikan Ahok. Ia menilai, langkah itu juga sesuai dengan aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sudah saatnya putusan itu dilaksanakan dan tidak menunda. Karena sebaiknya segera ada penonaktifan dan saudara Djarot jadi Gubernur Pelaksana,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Umum PAN Mulfachri Harahap. Dia pun menganggap vonis kepada Ahok telah memenuhi rasa keadilan.

Meski vonis hakim belum mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung yang menyatakan pidana atas penodaan agama dihukum maksimal.

"Jadi saya kira apa yang diputuskan hakim terutama perintah melakukan penahanan adalah sesuatu yang, ya sekalipun tidak bisa sepenuhnya, tapi bisa mengakomodir rasa keadilan masyarakat," ujar Wakil Ketua Umum PAN Mulfachri Harahap kepada wartawan, Selasa (9/5).
Mulfachri menilai hakim telah menjaga independensinya dalam memutus perkara ini. Justru, menurutnya, jaksa yang diragukan independensinya karena jaksa hanya mengajukan tuntutan satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

"Bagaimana mungkin jaksa dalam beberapa kali persidangan dalam pemeriksaan saksi, secara terang benderang, semua saksi mengatakan bahwa ada unsur terpenuhi penistaan agama‎, tapi tuntutannya seperti itu," ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ahok. Gubernur DKI Jakarta itu terbukti bersalah melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Hakim juga memerintahkan Ahok segera ditahan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER