Menteri Agama Minta Publik Menahan Diri Sikapi Vonis Ahok

CNN Indonesia
Selasa, 09 Mei 2017 14:20 WIB
Lukman Hakim juga meminta massa pro dan kontra terhadap Ahok tak berlebihan berekspresi untuk mencegah konflik di masyarakat.
Menteri Agama Lukman Hakim meminta massa pro dan kontra terhadap Ahok tak berlebihan berekspresi untuk mencegah konflik di masyarakat. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta semua pihak menunggu proses hukum yang menjerat terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Pernyataan itu terkait upaya banding yang diajukan Ahok setelah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama.

“Semua pihak hendaknya mampu menahan diri menunggu sampai putusan hukum ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Lukman di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/5).
Lukman juga meminta semua pihak yang pro dan kontra terhadap Ahok untuk tidak berlebihan mengekspresikan kegembiraan maupun kesedihan atas putusan tersebut. Hal itu perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berkata, masyarakat Indonesia sangat beragam. Keberagaman itu, menurutnya, membuahkan banyak persepsi atas putusan tersebut.

“Saya berharap semua pihak tidak berlebihan melampiaskan atau meluapkan apakah itu kegembiraan, kesedihan, atau hal yang bisa menimbulkan potensi konflik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar berpendapat, hakim telah menunaikan kewajibannya dengan baik dengan melaksanakan kemandiriannya sesuai dengan koridor hukum dan keadilan.

"Kata Kunci dari putusan hakim adalah penggunaan terminologi agama dan menimbulkan keresahan dalam masyarakat penganut Agama Islam," katanya kepada CNNIndonesia.com.

Abdul berharap, vonis terhadap Ahok akan bermanfaat bagi perkembangan dunia penegakan hukum.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ahok. Gubernur DKI Jakarta itu terbukti bersalah melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Hakim juga memerintahkan Ahok segera ditahan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER