Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menilai terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sengaja menodai agama. Majelis hakim mengatakan, pernyataan Ahok yang menyitir surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka merupakan ucapan yang muncul karena niat atau kehendak.
Dalam pertimbangan hakim, Ahok sebagai gubernur DKI mestinya mengetahui bahwa persoalan agama adalah sesuatu hal yang sensitif dan mudah menimbulkan gesekan antarumat agama.
"Apabila terdakwa ingin bicara soal agama, terdakwa harusnya menghindari perkataan yang merendahkan, melecehkan, dan menghina agama," ujar anggota hakim dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
Mestinya, lanjut hakim, Ahok mengetahui bahwa surat Al-Maidah ayat 51 adalah ayat suci agama Islam yang harus dihargai oleh siapa pun. Namun Ahok justru mengaitkan ayat tersebut dengan kata-kata yang berkonotasi negatif menggunakan kata 'dibohongi pakai surat Al-Maidah'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut majelis hakim, Ahok harusnya menghindari penggunaan kata-kata berkonotasi negatif yang bisa menghina agama apapun.
"Menurut pengadilan, ada niat untuk sengaja merendahkan atau menghina nilai kesucian surat Al Maidah ayat 51 sebagai bagian dari kitab suci umat Islam," ucap hakim.
Oleh karena itu majelis hakim berpendapat, ucapan Ahok yang disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, memang dikehendaki dan diketahui oleh Ahok sendiri. Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai unsur dengan sengaja dalam Pasal 156a huruf a KUHP telah terpenuhi.
"Dengan demikian perbuatan itu dilakukan dengan sengaja, maka terdakwa dinyatakan bersalah," kata hakim.