Menurut Aldwin, vonis itu menunjukkan Ahok terbukti melakukan penodaan agama bukan karena Buni Yani.
"Maka ketika Ahok divonis dua tahun, semua hal yang disangkakan kepada klien kami harus batal demi hukum," kata Alwdin kepada CNNIndonesia.com di Jakarta, Selasa (9/5).
Lihat juga:Djarot Minta Ahok Dijadikan Tahanan Kota |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dalam sidang tuntutan Ahok, Jaksa sempat menyebut nama Buni Yani sebagai pengunggah video pidato Ahok, dan video itu menimbulkan keresahan. Namun kemudian, pernyataan itu terbantahkan dalam sidang putusan Ahok.
"Nanti bisa menjadi referensi bahwa Buni Yani dalam status perkara Ahok bukan menjadi penyebab ataupun yang dilakukan klien kami ini memenuhi pidana," ujar Aldwin.
Pertengahan April lalu, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tahap dua kasus ujaran kebencian ke Kejaksaan Negeri Depok. Pelimpahan tahap dua itu disertai penyerahan barang bukti.
Buni Yani dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Buni Yani ditetapkan menjadi tersangka karena diduga secara sengaja mengunggah transkrip video pernyataan Ahok terkait surat Al-Maidah yang tidak lengkap ke media sosial pada 6 Oktober 2016.
Lihat juga:Fahri Hamzah Minta Kasus Ahok 'Ditutup' |