Polisi Jelaskan Alasan Rizieq Belum Jadi Tersangka Pornografi

CNN Indonesia
Rabu, 10 Mei 2017 07:18 WIB
Hasil evaluasi perkara dugaan konten pornografi menyebutkan, penyidik perlu mengkonfrontasi alat bukti dengan keterangan Rizieq dan Firza.
Polda Metro Jaya masih membutuhkan keterangan Rizieq Shihab dalam kasus dugaan konten pornografi. (REUTERS/Darren Whiteside)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya masih membutuhkan sejumlah keterangan untuk melengkapi bukti keterlibatan pentolan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan Firza Husein dalam kasus dugaan konten pornografi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, hasil evaluasi perkara menunjukkan bahwa penyidik perlu mengkonfrontasi alat bukti dengan keterangan Rizieq dan Firza.

"Ya, belum (jadi tersangka). Masih ada kekurangan, masih butuh keterangan saksi lagi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, kemarin.
Dia mengatakan, meski sejumlah alat bukti yang dikumpulkan sudah dikantongi pihak kepolisian, penyidik masih membutuhkan keterangan Rizieq dan Firza serta saksi lainnya. Dia menyebut keterangan Fatihah atau yang akrab disapa Kak Ema, dan istri Rizieq, Syarifah Fadlun Yahya, masih diperlukan penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara bukti yang telah dikumpulkan di antaranya seprai dan televisi dari kediaman Firza. Selain itu, dari hasil digital forensik, penyidik yakin dengan kemiripan suara Firza dalam percakapan yang sarat mesum itu.

"Pada waktu evaluasi, ada beberapa yang belum dipertanyakan. Jadi perlu ada tambahan dari Firza, Ema dan Rizieq," ujar Argo.

Rizieq dan Firza serta saksi lainnya tidak hadir dalam panggilan penyidik beberapa waktu lalu. Rizieq diduga berada di tanah suci dan belum pulang hingga saat ini.
Argo menyatakan, pihaknya berharap Rizieq dan Firza bisa kooperatif dalam menyelesaikan perkara ini. Selain itu, dia berkata, pihaknya belum memutuskan untuk menjemput paksa Rizieq dan Firza jika nantinya tak hadir kembali saat panggilan pemeriksaan. Polisi masih menunggu perkembangan penyidikan.

"Ini sedang kami komunikasikan dan koordinasikan. Diharapkan semuanya bisa hadir saat pemanggilan itu," ucapnya.

Sebelumya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Mochamad Iriawan mengancam akan melakukan upaya paksa jika Rizieq dan Firza tidak hadir. Kala itu, Iriawan berjanji akan memanggil keduanya pada awal Mei ini.

"Kalau tidak ada, ya dijemput paksa," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, akhir bulan lalu.
Kasus dugaan percakapan mesum ini dilaporkan oleh sekelompok mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi. Mereka melaporkan rekaman percakapan berkonten pornografi yang diduga Rizieq dan Firza pada Senin, 30 Januari 2017 lalu.

Sejauh ini polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Sementara penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi. Sepuluh di antaranya merupakan saksi ahli.

Polda Metro Jaya mendasarkan pemeriksaan para saksi tersebut berdasarkan dugaan pelanggaran atas UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER