Kontroversi Pasal Penodaan Agama Ahok

CNN Indonesia
Rabu, 10 Mei 2017 07:46 WIB
Pasal penodaan agama yang menyeret Ahok ke dalam penjara dianggap sebagai pasal karet produk kolonial.
Pasal penodaan agama yang menjerat Ahok dianggap sebagai pasal karet. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Vonis dua tahun penjara dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ahok, sapaan Basuki, dinilai terbukti melanggar pasal 156a huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.

Putusan majelis hakim terbilang mengejutkan. Sebabnya, vonis yang dijatuhkan berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menghilangkan pasal penodaan agama untuk Ahok. Jaksa menyatakan Ahok terbukti melanggar pasal 156 KUHP tentang permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan di Indonesia dengan tuntutan satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun.

Sejak awal, dakwaan pasal 156a KUHP ini menyulut kontroversi. Sejumlah pihak menyebut beleid ini termasuk pasal karet yang dapat menimbulkan tafsir beragam dalam implementasinya.
Dari laporan Amnesty International yang berjudul 'Mengadili Keyakinan UU Penodaan Agama di Indonesia' disebutkan bahwa pasal penodaan agama muncul pertama kali pada tahun 1965 ketika Presiden Indonesia Soekarno mengesahkan Peppres Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengesahan ini berdasarkan permintaan sejumlah kaum konservatif muslim yang saat itu menghendaki pemerintah melarang aliran kepercayaan lokal. Mereka khawatir aliran kepercayaan ini menodai agama-agama di Indonesia.
Kontroversi Pasal Penodaan Agama AhokBasuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). (ANTARA FOTO/Ubaidillah)
Dari laporan Human Rights Watch (HRW) tentang 'Pelanggaran terhadap Minoritas Agama di Indonesia', pengesahan tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud agama di Indonesia saat itu adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khong Cu (Confusius).

Kemudian pada paragraf berikutnya dijelaskan pula 'Ini tidak berarti agama-agama lain misalnya: Yahudi, Zarasustrian, Shinto, dan Taoism dilarang di Indonesia ... mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain'.

Presiden Soekarno lantas menandatangani penetapan tersebut pada 27 Januari 1965 yang kemudian dijadikan UU pada tahun 1969 di masa pemerintahan Presiden Soeharto.
Aturan mengenai penodaan agama ini kemudian digugat sejumlah individu dan kelompok organisasi nonpemerintah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon yang dipimpin mantan Presiden Abdurrahman Wahid beralasan, ketentuan mengenai penodaan agama bertentangan dengan hak kebebasan beragama yang diatur dalam pasal 28E dan 29 UUD 1945.

MK menolak permohonan tersebut dengan alasan 'ketertiban umum' dan 'nilai agama' dalam aturan tersebut telah sesuai dengan ketentuan  pasal 28J ayat 2 UUD 1945. MK khawatir akan terjadi kekacauan apabila UU itu dicabut.

Pasal karet

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Abraham Todo Napitupulu melihat adanya keganjilan putusan hakim yang menggunakan pasal 156a huruf a KUHP untuk menjerat Ahok. Menurutnya, pasal yang merupakan warisan era kolonial itu tidak bisa lagi digunakan untuk menghukum seseorang.

"Semua kasus penodaan agama yang menggunakan pasal 156a KUHP itu tidak jelas yang mau dibuktikan apa. Dalam kasus Ahok, niat untuk menodai itu juga tidak jelas, yang mana bagian yang menodai," ujar Erasmus kepada CNNIndonesia.com.
Dalam salah satu pertimbangan, hakim menyebut Ahok memiliki niat atau sengaja melakukan penodaan agama di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, berdasarkan pengalamannya saat pilkada Bangka Belitung maupun melalui tulisannya dalam buku 'Merubah Indonesia'. Ahok menyitir surat Al-Maidah ayat 51 dengan kata 'dibohongi' untuk menyindir lawan politiknya dalam pertarungan pilkada.

Hakim berpendapat, Ahok telah menodai agama Islam karena mengaitkan ayat dalam kitab suci Alquran dengan konotasi negatif yaitu 'dibohongi'. Erasmus berpendapat, hakim belum mengelaborasi secara tajam mengenai 'niat untuk menodai agama' dalam peristiwa tersebut.
Kontroversi Pasal Penodaan Agama AhokMassa pro Ahok menggelar aksi unjuk rasa di luar ruang sidang vonis kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Alih-alih menggunakan pasal 156a KUHP, kata dia, aturan mengenai penodaan agama mestinya cukup dimasukkan dalam pasal 156 KUHP. Erasmus mengatakan, aparat penegak hukum bisa menggunakan pasal 156 KUHP dengan menyempitkan makna penghinaan dalam konteks agama seperti yang diterapkan di Belanda. Penerapan itu, menurutnya, lebih memudahkan aparat penegak hukum untuk mengukur definisi penodaan terhadap agama.

"Bagaimana cara kita bisa mengukur sikap yang termasuk penodaan terhadap agama? Kan tidak jelas. Lebih baik dimasukkan saja ke pasal 156 KUHP, jangan dengan konteks berdiri sendiri," katanya.

Menurut Erasmus, masalah penodaan agama yang terjadi di Indonesia selama ini memang cenderung menimpa kaum minoritas. Ia tak menjelaskan secara detail faktor yang menyebabkan hal itu terjadi. Namun, menurutnya, masalah penodaan agama selalu menyeret massa yang besar dari mayoritas untuk memperkarakan kaum minoritas.

"Kasus penodaan agama ini memang selalu melibatkan massa dan yah kebetulan agama Islam yang selalu dinodai," ucapnya.
Erasmus mengatakan, peliknya penerapan pasal penodaan agama di Indonesia terjadi karena hakim belum memiliki penafsiran yang sama. Dalam sejumlah kasus penodaan agama, hanya segelintir orang yang akhirnya divonis bebas. Sementara sisanya tetap dijatuhi hukuman penjara.

Mulai dari kasus atas survei di tabloid Monitor yang menjerat penulis Arswendo Atmowiloto tahun 1990 hingga yang teranyar adalah kasus yang menjerat pemimpin Gafatar Abdussalam alias Ahmad Musadeq pada Maret lalu. Erasmus khawatir vonis hakim pada Ahok menjadi preseden buruk untuk kasus serupa di Indonesia.

"Selama ini hakim masalahnya tidak punya penafsiran yang sama, ahli pidana juga tidak sama. Dan yang kami sayangkan hakim dengan vonis seperti ini justru buka keran pasal penodaan agama lebih besar," tuturnya.
Kontroversi Pasal Penodaan Agama AhokSebuah poster diacungkan dalam aksi oleh seorang demonstran. (AFP PHOTO / GOH CHAI HIN)
Erasmus menilai, pasal penodaan agama sudah seharusnya dihapus dari sistem hukum di Indonesia. Ia berharap pemerintah segera mencabut pasal penodaan agama lantaran sudah tak relevan lagi diterapkan di Indonesia. Dari data HRW, saat ini hanya 26 persen negara yang masih memiliki pasal penodaan agama, di antaranya adalah Afrika Utara, Eropa, dan sebagian Asia.
Amnesty International juga telah merekomendasikan pada pemerintah Indonesia untuk mencabut semua ketentuan dalam UU atau peraturan yang membatasi hak atas kebebasan berekspresi dan berpikir, berkeyakinan dan beragama yang melampaui batas yang diizinkan berdasarkan hukum HAM internasional. Jika tidak, pemerintah diminta memperbaiki ketentuan tersebut agar selaras dengan kewajiban HAM internasional Indonesia.

Mereka juga mendesak agar pemerintah memastikan hakim dan jaksa di semua tingkatan memahami tentang penerapan maupun saat melakukan interpretasi terhadap aturan yang berlaku.

"Pembuktiannya aneh, pasalnya juga aneh. Ini pasal yang sangat karet dan dapat digunakan sewenang-wenang," kata Erasmus.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER