Ahok Manfaatkan Waktu Beristirahat di Rutan Mako Brimob

CNN Indonesia
Rabu, 10 Mei 2017 09:43 WIB
Kuasa hukum mengatakan Ahok saat ini membutuhkan istirahat setelah kemarin menjalani sidang putusan dan berlanjut ke proses penahanan.
Ahok pilih beristirahat di hari perdana mendekam dalam Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat ini dalam kondisi cukup lelah setelah melewati serangkaian proses hukum sejak kemarin pagi, mulai dari sidang putusan, penahanan, hingga pemindahan rumah tahanan.

Ahok kini mendekam di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia sebelumnya ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur usai divonis dua tahun penjara.

Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, kliennya hari ini membutuhkan istirahat lantaran kemarin seharian beraktivitas sejak pagi menjalani sidang vonis kasus dugaan penodaan agama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok pun diperintahkan untuk langsung ditahan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Pak Ahok istirahat (hari ini). Kasih kesempatan buat beristirahat lah," kata Sirra kepada CNNIndonesia.com, Rabu (10/5).
Ahok dipindahkan dari Rutan Cipinang dini hari tadi dengan ditemani istirinya, Veronica Tan. Pemindahan Ahok dilakukan dengan alasan keamanan. Dia harus berada di balik jeruji sembari proses hukum bandingnya berjalan.

Sirra mengaku tak tahu apakah para pendukung Ahok yang sejak malam menggelar aksi solidaritas di depan Rutan Cipinang akan juga 'menyerbu' Mako Brimob. Dia mengatakan pihanknya tak bisa melarang pendukung Ahok yang berniat datang memberi dukungan.

"Hak mereka, kami tidak bisa melarang. Negara menjamin kebebasan berekspresi. Selama ini tertib terus," tuturnya.
Ahok telah divonis bersalah melakukan penodaan agama sebagaima diatur dalam Pasal 156a huruf a KUHP. Ahok divonis dua tahun penjara dan diperintahkan untuk langsung ditahan. Ahok langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.

Usai penahanan Ahok, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo langsung menunjuk Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk mengisi posisi pelaksana tugas gubernur. Pengangkatan itu dilakukan agar tak terjadi kekosongan di tubuh Pemerintahan Provinsi DKI.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER