Ahok Tak Ingin Dikunjungi di Mako Brimob

CNN Indonesia
Rabu, 10 Mei 2017 11:22 WIB
Ahok disebut ingin menenangkan diri, setelah mengikuti proses hukum yang panjang sejak beberapa bulan lalu. Terutama setelah divonis dua tahun penjara.
Ratusan pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggelar aksi di depan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2017. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendekam di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sejak tengah malam tadi. Sumber di Mako Brimob mengungkapkan, Ahok tak ingin ada yang mengunjunginya selama ditahan.

Ahok divonis dua tahun penjara terkait kasus dugaan penodaan agama, dan sempat ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur usai mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Beliau enggak mau terima kunjungan," kata dia, Rabu (10/5).
Ahok, menurut dia, hanya ingin dikunjungi oleh keluarganya. Istrinya, Veronica Tan setia menemani Ahok sejak ditahan di Rutan Cipinang hingga dini hari tadi saat dipindahkan ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok juga disebut ingin menenangkan diri, setelah mengikuti proses hukum yang panjang sejak beberapa bulan lalu itu.

"Saya lihat dia ingin menenangkan diri bersama keluarga," tuturnya.

Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna membenarkan informasi tersebut. Menurut Sirra, kliennya butuhkan istirahat lantaran seharian kemarin beraktivitas sejak pagi menjalani sidang vonis kasus dugaan penodaan agama.

"Iya betul (enggak mau dijenguk dulu), karena kecapean. Seharian dari pagi (kemarin). Kalau keluarga mungkin jenguk. Beliau berpesan kepada semua lawyer ingin istirahat dulu," kata Sirra kepada CNNIndonesia.com, Rabu (10/5).

Menurut Sirra, saat ini Ahok dalam kondisi lelah setelah melewati serangkaian proses hukum, mulai dari sidang putusan, penahanan, hingga pemindahan rumah tahanan.
Pemindahan Ahok dilakukan pada dini hari tadi. Belum diketahui pasti Ahok ditempatkan di ruang mana di Mako Brimob Kelapa Dua. Pemindahan Ahok dilakukan demi alasan keamanan.

Ahok telah divonis bersalah melakukan penodaan agama sebagaima diatur dalam Pasal 156a huruf a KUHP. Ahok divonis dua tahun penjara dan diperintahkan untuk langsung ditahan. Ahok langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.

Usai penahanan Ahok, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo langsung menunjuk Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk mengisi posisi pelaksana tugas gubernur. Pengangkatan itu dilakukan agar tak terjadi kekosongan di tubuh Pemerintahan Provinsi DKI.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER