"Saya tahu enggak akan bisa (bertemu). Yang penting ikut solidaritas dengan teman-teman, ikut saling mengukuhkan perasaan ketidakadilan yang terjadi," kata GM di depan pintu utama Mako Brimob, kelapa Dua, Depok, Rabu (10/5).
Pendiri majalah Tempo itu berharap Ahok tak ditahan atas kasus dugaan penodaan agama yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama sekali tak adil. Jangankan vonisnya, dari awal prosesnya juga tak adil," tegas GM.
Mereka membawa bunga mawar putih sebagai simbol dukungan untuk Ahok. Para pendukung Ahok juga membawa poster bertuliskan dukungan kepada mantan Bupati Belitung Timur itu.
Sesekali para pendukung Ahok ini meneriakan kalimat, "Hidup Ahok, bebaskan Ahok," kata mereka.
Ahok divonis bersalah melakukan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 huruf a KUHP. Ahok divonis 2 tahun penjara dan diperintahkan untuk langsung ditahan.
Ahok langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.