KPI memberikan sanksi berupa teguran tertulis terkait terpaan siaran iklan Partai Perindo - dengan Hary Tanoe sebagai ketua umum. Siaran ini dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang dilakukan dalam Siaran Iklan Partai Perindo.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa program siaran wajib dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Hardly menambahkan pada pasal 36 ayat (4) Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
Hardly mengatakan telah memberikan peringatan kepada keempat stasiun televisi tersebut. Sehingga, jika di kemudian hari masih ditemukan siaran iklan serupa, maka KPI akan memberikan peningkatan sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 75 ayat (2) SPS KPI tahun 2012.
Peringatan tersebut, sekaligus menjadi peringatan bagi stasiun televisi nasional lainnya. Lembaga penyiaran diingatkan wajib menaati dan menjadikan P3 & SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan isi siaran. Aturan ini dijelaskan pada proses pengajuan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) maupun pengajuan perpanjangan IPP dalam Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) yang lalu.