Vonis untuk Ahok Berbeda Pasal, Jaksa Ajukan Banding

CNN Indonesia
Sabtu, 13 Mei 2017 23:05 WIB
Jaksa Agung Prasetyo menyebut banding yang dilakukan jaksa karena perbedaan kualifikasi pasal yang dibuktikan antara jaksa penuntut umum dengan hakim.
Jaksa Agung Prasetyo menyebut banding yang dilakukan jaksa karena perbedaan kualifikasi pasal yang dibuktikan antara jaksa penuntut umum dengan hakim. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ahok.

Jika pihak Ahok mengajukan banding untuk meminta keringan atau pembebasan, Prasetyo menyebut banding yang dilakukan oleh jaksa dikarenakan perbedaan kualifikasi pasal yang dibuktikan antara jaksa penuntut umum dengan hakim.

"Alasan banding pertama karena standar operasional prosedur. Kedua, ada alasan lain yang mungkin berbeda dengan pihak terdakwa," kata Prasetyo seperti yang dilansir detikcom, Sabtu (13/5).

Tim jaksa sendiri menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan primer dalam Pasal 156 a huruf a KUHP.

Prasetyo menegaskan banding yang diajukan oleh jaksa hanya bertujuan untuk melakukan pembuktikan pasal.

"Kami hanya ingin menegakkan proses hukum baik dan benar. Jaksa berdiri di posisi subyektif karena mewakili masyarakat dan mencari keadilan. Tetapi sudut pandangnya tetap objektif, yang hitam ya hitam, yang putih ya putih, enggak bisa diputabalikkan," ujarnya.

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih menunggu pihak pemohon yakni pengacara Ahok dan jaksa untuk mempelajari berkas perkara (inzage) banding. Jika proses ini sudah selesai, PN Jakarta Utara segera mengirim berkas pekara banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Semua berkas-berkas yang diperlukan untuk perkara banding semua sudah disiapkan, yang belum adalah pemohon banding belum datang untuk inzage," kata juru bicara PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menilai, perbedaan pendapat dengan majelis hakim terkait vonis pada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merupakan hal yang wajar.
Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dengan anggapan Ahok terbukti melakukan penodaan agama sesuai dakwaan pasal 156a huruf a KUHP. Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang menjerat Ahok dengan pasal 156 KUHP dengan hukuman satu tahun pidana penjara dan masa percobaan dua tahun.

"Kami hormati semua bentuk putusan pengadilan. Termasuk perbedaan pendapat itu sesuatu yang wajar, tapi akhirnya tetap pada putusan hakim," ujar Ali usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER