Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/5).
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi itu, jaksa penuntut umum berencana menghadirkan tujuh orang saksi yang berasal dari anggota pemenang konsorsium proyek e-KTP.
Para saksi tersebut yakni staf Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Haryoto dan Indri Mardiani, staf PT LEN Industri Andi Rahman dan Yani Kurniati, staf PT Sucofindo Rudiyanto, staf PT Sandipala Arthapura Fajri Agus Setiawan, dan pengacara Kementerian Dalam Negeri Mario Cornelio.
Jaksa penuntut umum sebelumnya mengatakan, masih akan meminta keterangan terkait perencanaan hingga pengadaan proyek e-KTP pada para saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih akan memanggil beberapa pihak dari kementerian maupun swasta dan pihak-pihak yang dalam dakwaan disebut menerima untung," ucap jaksa Irene Putri.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Perum PNRI menerima aliran dana proyek e-KTP sebesar Rp107,7 miliar. Sejumlah anggota konsorsium PNRI yakni PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Arthapura juga diduga menerima aliran dana tersebut dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp8 miliar hingga Rp145 miliar.