Semua kejanggalan itu diungkapkan saat sidang praperadilan terkait penetapan Miryam sebagai tersangka oleh KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/5). Pada sidang praperadilan ini, pihak pemohon adalah Miryam, sementara termohon merupakan KPK.
Kejanggalan pertama diungkapkan seorang kuasa hukum Miryam, Patriani P Mulia. Menurutnya, KPK tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu, kata Patriani bertentangan dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyebutkan tugas wewenang dan kewajiban KPK. berdasarkan pasal itu, KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pemohon.
Karena alasan itu, pihaknya meminta hakim yang mengadili perkara ini berkenan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dan, menyatakan penetapan Miryam tidak sah.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon (KPK) yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon," kata Aga.
Setelah mendengarkan pembacaan permohonan dari pihak Miryam, hakim Asiadi Sembiring meminta agar tim hukum KPK menjawab permohonan tersebut.
"Kami telah siapkan jawaban sebagian atas permohonan," kata Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi.
Hakim Asiadi pun menyatakan sidang dengan agenda menjawab permohonan Miryam akan dilaksanakan Selasa (16/5).