Sidang perdana praperadilan yang seharusnya digelar pekan lalu terpaksa ditunda lantaran pihak KPK mangkir dengan alasan belum menerima surat panggilan sidang.
"Sidang hari ini kami harapkan KPK bisa hadir karena minggu lalu sudah dipanggil dengan patut," kata Mita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah masukan permohonan, tentu sudah siapkan dasar hukum dan bukti-bukti. Nanti akan terungkap di persidangan," kata dia.
"Untuk hari ini tidak tapi bergantung nanti. Apabila dibutuhkan majelis hakim bisa saja," tuturnya.
Seperti diketahui, pada pekan lalu, Senin (8/5), sidang praperadilan Miryam ditunda oleh majelis hakim lantaran tim hukum KPK tak hadir. KPK berdalih saat itu mereka belum mendapat surat panggilan dari pengadilan untuk hadir di pengadilan.
Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia dianggap menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu saat menjadi saksi bagi terdakwa Irman dan Sugiarto di persidangan.