Urip divonis bersalah menerima suap dari kerabat Sjamsul Nursalim, Artalyta Suryani, sebesar US$660 ribu. Dia dihukum 20 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Urip Tri Gunawan telah memperoleh Pembebasan bersyarat dari Lapas Klas I Sukamiskin pada Jumat, 12 Mei 2017," kata Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Syarpani saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun demikian, kata Syarpani, Urip masih diwajibkan untuk melapor setiap bulannya ke Balai Pemasyarakatan Klas I Surakarta sampai bebas sesungguhnya pada 16 Desember 2023.
Untuk diketahui, mantan jaksa Kejaksaan Agung Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 September 2008.
Urip terbukti menerima suap dari Artalyta sebesar US$660.000 untuk melindungi pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dari penyelidikan kasus BLBI yang ditangani Kejaksaan Agung.