"Sepengetahuan saya Pak Paulus ada kepengurusan di sana (PT MLU). Tapi saya enggak tahu perusahaan itu punya siapa dan kepentingannya apa," ujar Fajri saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/5).
Dalam dakwaan disebutkan bahwa PT MLU sebagai holding company PT Sandipala Arthapura turut menerima aliran dana proyek e-KTP sebesar Rp148,8 miliar. Paulus diduga memanfaatkan PT MLU sebagai penggarap proyek lantaran PT Sandipala Arthapura sebenarnya tak lolos kualifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indri mengaku hanya menuruti perintah Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Andreas Ginting. Tindakan ini dinilai melanggar ketentuan karena Perum PNRI melakukan sub kontrak sebagian pekerjaan pengadaan blanko e-KTP pada PT Ceria Riau Mandiri, PT Mecosuprin Graphia, PT Sinegri Anugrah Mustika, PT Global Prima Media, termasuk PT Pura Barutama dan PT Trisakti Mustika Graphika. Pembayaran juga tetap dilakukan lantaran surat perjanjiannya telah disetujui dan ditandatangani pimpinan Perum PNRI.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Perum PNRI menerima aliran dana proyek e-KTP sebesar Rp107,7 miliar. Sejumlah anggota konsorsium PNRI yakni PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Arthapura juga diduga menerima aliran dana tersebut dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp8 miliar hingga Rp145 miliar.