Pasalnya, mesin yang dimiliki tidak mampu menyelesaikan 127 juta blangko e-KTP yang ditargetkan Kementerian Dalam Negeri agar selesai dalam waktu dua tahun.
"Jadi sebagai solusi PNRI menggunakan empat perusahaan untuk sub kontrak," ujar Haryoto saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika tidak ada masalah, lanjutnya, chip kemudian ditutup dengan hologram hingga kemudian dimasukkan ke mesin pengepresan.
Mantan Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya sebelumnya juga mengungkapkan bahwa proyek e-KTP tak berjalan sesuai target. Anggota konsorsium PNRI lainnya, yakni PT Sandipala Arthapura juga terkendala pengadaan mesin sehingga membuat target pencetakan e-KTP tak tercapai.
Dalam persidangan sebelumnya, Isnu mengatakan sempat terjadi beberapa kali addendum atau perubahan kontrak kerja agar proyek itu tetap mencapai target. Hal ini dilakukan agar pihaknya tetap memperoleh bayaran meski tak sesuai target.