Lembaga antirasuah itu meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjelaskan pembebasan bersyarat kepada terpidana yang divonis 20 tahun itu.
"Kemenkumham perlu clear-kan dan Ditjen Pas juga perlu menjelaskan kepada publik. Jadi ini bukan kepentingan KPK yang menangani kasus ini, tetapi kepentingan publik yang jauh lebih besar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, bila pihak Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Yasonna selaku pihak yang mengeluarkan surat keputusan tersebut, tak bisa menjelaskan dengan transparan tak dipunkiri akan muncul kecurigaan di tengah masyarakat.
"Jangan sampai kemudian pemerintah dinilai tidak konsisten. Di satu sisi bicara komitmen pemberantasan korupsi tapi di sisi lain ada kelonggaran yang ditemukan oleh publik," ujarnya.
Tak Berkonsultasi
Febri menambahkan, bahwa dalam pemberian pembebasan bersyarat kepada, terpidana suap itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tak berkonsultasi dengan KPK. Mengingat kasus yang menjerat Urip ditangani oleh KPK pada 2008 silam.
Febri mengaku ada surat yang telah dikirim dari Kemenkumham kepada KPK terkait Urip. Namun, isi surat tersebut bukan membicarakan masalah rencana pemberian pembebasan bersyarat. Menurut Febri, surat itu hanya sebatas menanyakan tentang hukuman denda yang dijatuhkan ke Urip.
"Ada surat yang dikirimkan ke KPK awal bulan Mei ini. Itu permintaan tentang penjelasan pembayaran denda dan perhitungan dari denda itu sendiri. Jadi bukan tentang pemberian pembebasan bersyarat," tandas Febri.
Urip terbukti menerima suap dari Artalyta sebesar US$660.000 untuk melindungi pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dari penyelidikan kasus BLBI yang ditangani Kejaksaan Agung.