Ketiadaan dana hibah berpotensi menghambat pelaksanaan Pilkada 2018 di daerah terkait. Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tantowi mengatakan, nihilnya dana hibah untuk Pilkada 2018 terdapat di daerah setingkat kabupaten/kota.
"Implikasi tahapan awal (Pilkada) agak terganggu. Rekrutmen PPK, PPS, kemudian pendaftaran calon perseorangan juga bisa terganggu. Kami harap Pemda menyiapkan anggarannya setidak-tidaknya melalui APBD perubahan tidak terlambat dan tidak kurang," tutur Pramono di kantornya, Selasa (16/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono berkata, saat ini rata-rata daerah penyelenggara pilkada 2018 sudah mengumpulkan data usulan dana yang diberikan ke Pemda. Targetnya, seluruh usulan dana dari 171 KPU daerah telah terkumpul datanya di penyelenggara tingkat pusat pekan ini.
Dana penyelenggaraan Pilkada 2018 terbesar umumnya dialokasikan untuk honor, selanjutnya untuk operasional kantor KPU.
Setelah itu, pagu anggaran banyak diberikan untuk kegiatan dan biaya kampanye pasangan calon kepala daerah.
Penyelenggara pemilu tingkat pusat menargetkan seluruh KPU di 171 daerah telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggaraan Pilkada 2018 pada 27 September mendatang. Sementara, peluncuran dan penetapan aturan ihwal tahapan Pilkada 2018 akan dilakukan KPU RI pada 14 Juni mendatang.
"Target saat itu PKPU tahapan juga sudah jadi sehingga masih punya waktu ke daerah untuk mempercepat NPHD," katanya.