Saat ini polisi sudah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka. Sementara untuk Rizieq, polisi mengaku belum punya cukup bukti.
Pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan, jika penyebar percakapan mesum itu ada dan tertangkap, patut dicari tahu hubungannya dengan Rizieq. Dari situ bisa diketahui apakah tokoh Front Pembela Islam itu punya andil dalam penyebarannya atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi terpisah, pakar hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksmana mengatakan polisi harus objektif menyebut Rizieq dan Firza apakah sebagai tersangka pembuat dan penyebar, atau justru menjadi korban.
"Bukan yang bersifat pribadi. Jadi perlu dicari tahu siapa yang masukkan ke blog," kata Ganjar.
Lihat juga:Firza Husei Jadi Tersangka Kasus Pornografi |
"Masih didalami penyidik (peran Rizieq). Kami belum mendapatkan (dua alat bukti)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Komisaris Besar Argo Yuwono.
Sementara untuk Firza, polisi mengenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Pasal 4 Undang-undang tersebut mengatur tentang larangan membuat, menggandakan, dan menyebarluaskan konten porno. Sementara pasal 6 mengatur tentang larangan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi. Pasal 8 mengatur tentang larangan menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.