Hal ini dilakukan agar mega proyek pembangunan 17 pulau buatan di kawasan Teluk Jakarta bisa dihentikan.
Sebab menurut Marco, Keppres tersebut sudah tidak relevan untuk dijadikan landasan hukum pelaksanaan reklamasi 17 pulau buatan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, keberadaan Keppres 52/1995 pun disebut Marco telah bertentangan dengan aturan lain.
Kewenangan Gubernur
Ia pun menegaskan bahwa Anies Baswedan sebagai Gubernur terpilih tentu memiliki wewenang untuk membatalkan reklamasi Teluk Jakarta.
"Sekarang kan ada otonomi daerah, dalam Keppres itu juga disebut wewenang (mau) reklamasi atau tidak ada di Gubernur," kata dia.
Pasal 4 dalam Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta mengatur wewenang dan tanggung jawab reklamasi di wilayah itu berada di gubernur DKI Jakarta.
Sehingga, menurut Marco dengan adanya otonomi daerah, maka Keppres tersebut tentu sudah tidak bisa dijadikan acuan untuk melanjutkan atau menjalankan proyek 17 pulau di kawasan Pantai Utara Jakarta.
"Sekarang kan sudah beda, ada otonomi daerah. Kalau daerah menganggap ini merugikan daerahnya, kan boleh bertentangan dengan memberikan catatan yang masuk akal," kata Marco.