Pakar hukum pidana Abdul Fickar Fajar mengatakan, Ahok sangat mungkin sengaja mencabut permohonan banding dan memilih mengajukan peninjauan kembali. Sebab, proses pengajuan PK jauh lebih singkat ketimbang menjalani proses banding.
"Kalau banding mereka harus mengajukan banding, diproses, kalau ditolak ada kasasi, baru proses selanjutnya PK. Sebaliknya, kalau PK langsung dikaji Mahkamah Agung. Ahok hanya butuh menjalani vonis dari pengadilan. Karena PK hanya diperbolehkan setelah ada kekuatan hukum tetap," kata Fickar kepada CNNIndonesia.com, Senin (22/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Ahok Cabut Permohonan Banding |
Alasan kedua, kata Fickar, lebih masuk akal digunakan oleh kuasa hukum Ahok. "Mereka bisa berargumen bahwa majelis hakim mengabaikan pembelaan atau bukti-bukti yang diajukan."
Hal itu sangat mungkin terjadi jika merujuk pada kasus penodaan agama di masa lalu. "Preseden di masa lalu memang untuk penodaan agama hampir semua pelaku dihukum lebih dari dua tahun. Mungkin Ahok atau keluarga takut ini akan terjadi jika kalah di tahap banding. Makanya mereka memilih untuk mencabutnya," ujar Fickar.
"Lebih besar kemungkinan Ahok memperjuangkan PK ketimbang remisi," katanya.
Fickar mengatakan, jika tak ada langkah hukum yang dilakukan usai mencabut banding, artinya Ahok menerima dan akan menjalankan vonis dua tahun penjara yang ditetapkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Jadi Ahok menjalani hukuman penjara sesuai vonis. Dia akan dipenjara dua tahun, masanya dihitung sejak pertama kali ditahan usai vonis hakim," tutur Fickar.
Pencabutan permohonan banding Ahok diputuskan oleh pihak keluarga pada hari ini. Penasihat sekaligus adik dari Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan, keputusan itu diambil setelah keluarga menggelar diskusi panjang soal proses hukum Ahok.
"Setelah diskusi panjang, kami memutuskan pencabutan banding," kata dia kepada wartawan.
Fifi tak mau menyebut alasan pencabutan tersebut. Fifi mengatakan hal itu akan dijelaskan dalam satu jumpa pers besok.