Ahok Cabut Langkah Hukum, Kejaksaan Kaji Banding

CNN Indonesia
Selasa, 23 Mei 2017 15:32 WIB
Kejaksaan agung mengkaji ulang upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut umum atas vonis dua tahun terhadap Ahok.
Kejaksaan agung mengkaji ulang upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut umum atas vonis dua tahun terhadap Ahok. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pihaknya akan mengkaji kembali upaya banding atas vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah diajukan pihaknya. Ahok divonis dua tahun atas kasus penodaan agama pada 9 Mei lalu.

Kejaksaan Agung yang telah mengajukan banding pada Senin (15/5) lalu, berbeda dengan keinginan Ahok dan kuasa hukum yang mencabut permohonan banding ke Pengadilan Tinggi.

"Saya katakan dengan Ahok mencabut banding, secara yuridis dia mengaku salah. Kembali jaksa perlu melakukan pengkajian ulang tentang relevansi dan urgensinya upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut umum," kata Prasetyo, seperti dilansir dari Antara, Selasa (23/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, akan mengkaji banding dari sisi kemanfaatan hukumnya.
"Dalam kasus ini, katakanlah jaksa merasa yakin dengan pendiriannya dan keyakinannya bahwa yang terbukti adalah bukan penistaan agama. Jadi kami akan mengkaji lagi," katanya.

Ia menyatakan dirinya baru mendengar jika pihak keluarga Ahok telah mencabut permohonan bandingnya itu.

"Tapi itu hak sebagai terdakwa dan tentunya kita hormati dan hargai," katanya.

Kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera menyatakan tidak akan campur tangan dalam langkah Kejaksaan Agung yang hendak mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara Ahok.

“Kami enggak ada (intervensi), (kami) enggak bisa mencampuri. Silakan kejaksaan kewenangan masing-masing," kata Teguh usai jumpa media di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5).
Teguh menyatakan sudah melihat memori banding yang diajukan Kejaksaan Agung. Pengajuan banding tersebut meminta tuntutan kepada Ahok dikembalikan seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni satu tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Kejaksaan Agung menilai perkataan Ahok di Kepulauan Seribu soal Al Maidah ayat 51 telah menghina suatu golongan, sesuai dengan pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukim Pidana (KUHP). Sementara hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok menggunakan pasal 156a.

"(Kalau banding Kejaksaan Agung dikabulkan) Ahok harus keluar demi hukum. Ini bagus Ahok banding (tapi sudah dicabut) Kejaksaan juga banding, ya sudah," kata Teguh.

Sementara itu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan. Ia menilai keputusan menahan Ahok kontroversial lantaran KUHAP menyatakan Pengadilan Tinggi sebagai pihak yang menetapkan penahanan.

"Kami mengajukan penangguhan atau pengalihan. Terserah nanti majelis yang akan memutuskan jenis penahanan, dari tananan penjara menjadi tahanan kota atau rumah. Sudah diajukan," kata Wayan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER