Jaksa Tunggu Info Resmi Pengadilan soal Ahok Cabut Banding

CNN Indonesia
Senin, 22 Mei 2017 20:17 WIB
Jaksa penuntut dalam kasus Ahok belum bisa bersikap terkait pencabutan permohonan banding dalam kasus penodaan agama. Jaksa menunggu informasi resmi pengadilan.
Jaksa masih menunggu info resmi soal pencabutan banding Ahok dalam kasus penodaan agama. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ali Mukartono belum bisa bersikap terkait pencabutan banding oleh Ahok. Sebelumnya jaksa juga mengajukan banding karena pasal yang digunakan majelis hakim berbeda dengan tuntutan. 

Banding juga diajukan karena kuasa hukum Ahok menyatakan banding atas putusan dua tahun penjara yang dijatuhkan hakim.

"Belum ada sikap, karena memang belum ada pemberitahuan resmi itu," kata Ali kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat, Senin (22/5).
Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung ini mengaku belum menerima surat resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum ada pemberitahuan resmi dari PN Jakut, tunggu saja nanti setelah ada pemberitahuan," ujarnya. 

Keluarga Ahok, melalui istirinya, Veronica Tan memutuskan mencabut permohonan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.  Tak ada penjelasan khusus soal alasan pencabutan banding ini. Tim kuasa hukum baru akan menjelelaskannya besok.
Tim kuasa hukum Ahok pun berharap dengan pencabutan banding ini, kejaksaan juga ikut mencabut permohonan banding terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama. 

Mereka berharap keputusan hakim terkait perkara yang menjerat mantan Bupati Belitung Timur itu segera inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Ahok kini mendekam di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak Rabu (10/5) lalu.
[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER