"Bila Jaksa juga mencabut permohonan banding, Ahok akan berstatus terpidana. Tapi, politisi itu punya seribu nyawa. karier politik Ahok tidak akan mati," kata Pengamat Politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (23/5).
"Tidak banyak politisi seperti Ahok," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasannya, kata Arya, adalah persoalan waktu persiapan. Untuk maju di Pilpres 2019, misalnya. Butuh waktu satu tahun sebelumnya, untuk proses pencalonan.
Sempat menyatakan mengajukan banding, Ahok akhirnya membatalkannya. Jika jaksa juga mencabut banding, maka perkara penodaan agama Ahok akan dinyatakan berkekutan hukum tetap.
Dengan begitu Ahok akan resmi menyandang status narapidana. Saat ini ia mendekam di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok.
[Gambas:Video CNN]