Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat segera ditunjuk menjadi sebagai pelaksana tugas Gubernur. Penunjukan akan dilakukan setelah salinan putusan vonis Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan segera mengirim surat untuk meminta salinan putusan putusan terkait vonis dua tahun untuk Ahok itu
“Supaya jalannya pemerintahan di DKI sampai pelantikan gubernur terpilih, akan menugaskan Wagub DKI sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta sampai Oktober, habisnya masa bakti pasangan Pak Ahok dan Djarot," kata Tjahjo di kantornya, Selasa (9/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah salinan putusan diterima, Ahok akan resmi diberhentikan sementara dari jabatannya hingga putusan peradilan berkekuatan hukum tetap. Penunjukkan Djarot sebagai Plt Gubernur DKI dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden.
Pemberhentian sementara akan dilakukan karena Ahok divonis bersalah dan dihukum dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Ia juga diperintahkan segera ditahan oleh majelis hakim.
Menurut Tjahjo, penahanan ini yang membuat Ahok harus diberhentikan sementara karena tidak bisa lagi menjalankan tugasnya sehari-hari.
“Kalau diputuskan ditahan, berarti yang bersangkutan tak bisa melaksanakan tugas sehari-hari," ujar Tjahjo.
Sementara itu Djarot mengaku siap menggantikan tugas sehari-hari Ahok. “Saya selalu siap untuk mem-
back up. Siap mengambil alih tanggung jawab dan siap untuk melindungi beliau juga," kata Djarot di Balai Kota.
Djarot mengaku, sebelumnya ia dan Ahok juga belum membahas peralihan jabatan. Djarot belum mau berkomentar banyak soal peralihan jabatan itu. Ia tidak ingin terlalu berandai-andai karena belum menerima perintah resmi.
"Prosesnya masih sangat panjang, artinya beliau masih bisa banding, memiliki hak untuk banding, mari tunggu saja prosesnya," kata Djarot.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Ahok dua tahun karena terbukti melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama.
Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Ahok satu tahun dengan masa percobaan dua tahun penjara. Jaksa dalam tuntutannya juga hanya menjerat Ahok dengan pasal 156 tentang pernyataan yang mengandung permusuhan, kebencian dan penistaan terhadap satu golongan.
Saat ini, Ahok telah berada di Rumah Tahanan Cipinang. Penahanan Ahok di rutan, dan bukan lembaga pemasyarakatan (LP), dilakukan karena proses hukumnya belum berkekuatan hukum tetap.